[Aji Mumpung] Bupati Nganjuk Patok Tarif hingga 150 Juta Dalam Jual Beli Jabatan
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang terjaring OTT KPK, mematok tarif tertentu untuk jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Tarifnya bervariasi tergantung jabatan yang diinginkan sang pemberi suap.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam jumpa pers di Gedung KPK mengatakan, dari informasi penyidik untuk level perangkat desa tarifnya antara Rp 10.000.000 sampai Rp15.000.000. Sedangkan untuk jabatan di atasnya mencapai Rp 150.000.000. Polri dan KPK bakal mendalami dan mengembangkan Informasi harga yang dipatok Novi untuk memperjual belikan jabatan.
Kata Agus, jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk sudah sering terjadi dan menjadi kebiasaan. KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemkab Nganjuk Provinsi Jatim.
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin. (atc/daf)
Sumber: AndikaFM.com