[Lanjutan] Jual Beli Jabatan di Nganjuk, Camat Setor Uang ke Bupati Lewat Ajudan
KPK bersama Bareskrim Polri masih terus mendalami praktik jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk NOVI RAHMAN HIDAYAT. Setelah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, KPK saat ini masih mendalami dan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Plt Juru Bicara KPK ALI FIKRI saat On Air di Radio ANDIKA mengatakan, modus jual beli jabatan yang dilakukan NOVI yaitu para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati melalui ajudan sebagai perantara. Jumlah setoran bervariasi untuk pengisian jabatan di tingkat kecamatan di Kabupaten Nganjuk.
Tak hanya di tingkat kecamatan, perangkat desa di Nganjuk juga menyetorkan sejumlah uang ke NOVI demi memuluskan langkah untuk mendapatkan jabatan. ALI menambahkan, kasus lelang jabatan tersebut saat ini sudah dilanjutkan oleh Bareskrim Polri dan para tersangka dibawa ke Jakarta hari ini.(arg/eko)
Sumber: AndikaFM.com